Ruteng, KBC — Pemerintah Kabupaten Manggarai memutuskan tetap mempekerjakan 212 tenaga non-ASN hingga akhir Desember 2025, meski anggaran gaji awalnya hanya tersedia sampai Juli.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Bupati Manggarai bersama Sekda, Kepala BKAD, dan Kepala BKPSDM, Rabu (30/7/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, menegaskan bahwa masa kerja seluruh pegawai non-ASN yang seharusnya berakhir pada 31 Juli, diperpanjang dengan mempertimbangkan pelayanan publik.
“Sesuai instruksi pusat, gaji hanya dialokasikan hingga Juli. Tapi kami putuskan mereka tetap lanjut kerja. Tidak ada PHK.
Pemerintah Daerah akan siapkan tambahan anggaran sekitar Rp1,7 miliar untuk menggaji mereka hingga Desember,” jelas Sekda Fansi, yang akan memasuki purna tugas awal Agustus ini.
Adapun rincian 212 tenaga non-ASN terdiri dari:
- Non-ASN Database: 47 orang
- Non-ASN Non-Database: 82 orang
- Non-ASN Lulus Tahap 2: 83 orang
Non-ASN Database dan Non-Database akan digaji selama 5 bulan, sedangkan mereka yang lulus tahap 2 hanya digaji selama 2 bulan, karena diperkirakan sudah menerima SK PPPK pada Oktober 2025.
Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penataan status kepegawaian oleh BKN dan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










