Kupang, KBC – Pemerintah Kabupaten Kupang tak lagi memberi ampun kepada para sopir kendaraan pic up yang membandel. Aksi tegas berupa penggembosan ban kendaraan kini dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang (Dishub) bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kupang terhadap kendaraan yang parkir liar di bahu Jalan Timor Raya, tepatnya di sekitar Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Aksi penertiban pada Jumat, 25 Juli 2025 pagi itu menjadi puncak dari rentetan keluhan masyarakat yang sudah lama merasa terganggu oleh kemacetan kronis setiap kali hari pasar tiba.
Padahal, pemerintah telah memasang rambu larangan parkir dan menyediakan plataran parkir resmi di dalam pasar.
Langkah Tegas: Gembosi Ban, Bukan Sekadar Teguran
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Kupang, Eliaser Dami, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Bupati Kupang, Yosef Lede.
“Kami sudah terlalu sering melakukan sosialisasi. Tapi masih saja ada yang bandel. Kali ini, kami langsung gembosi ban sebagai efek jera,” tegasnya.
Menurut Eliaser, banyak sopir pic up dengan sengaja memarkir kendaraan di badan jalan dan kemudian meninggalkan kendaraannya untuk mencari penumpang atau memuat barang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










