Kupang, KBC — Langit hukum di Kabupaten Alor kembali bergemuruh. Rabu siang, 23 Juli 2025, tepat pukul 13.52 WITA, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat tinggi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah IDP, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah menjawab sembilan pertanyaan sebagai saksi, Tim Penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Tak berhenti di situ, IDP kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dan diberondong 16 pertanyaan oleh Tim Penyidik.
Selama proses tersebut, ia didampingi penasihat hukum Koilal Loban, S.H., M.Hum.
Setelah dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Kalabahi, IDP langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan masa penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bukan sekadar asumsi. Berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Teknis dari Tim Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp1.205.003.776 dalam pembangunan gedung DPRD pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










