Kupang, KBC — Drama hukum yang menyelimuti kasus pencurian anakan pisang Cavendish milik Yohanis Yap akhirnya menapaki babak baru.
Gasper Tipnoni, pria asal, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang sempat dituduh sebagai pelaku pencurian, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada sidang yang digelar Senin (14/7/2025).
Namun, vonis bebas itu tidak menghapus luka hukum yang telah dialaminya selama tiga bulan mendekam di tahanan atas tuduhan yang tidak terbukti.
Dalam persidangan, seluruh saksi dan korban secara tegas menyatakan bahwa Gasper tidak berada di tempat kejadian saat anakan pisang Cavendish dicuri.
Namun, entah bagaimana, namanya tetap terseret dalam pusaran kasus yang sejak awal sudah sarat kejanggalan.
Ferdianto Boimau, S.H., M.H., pengacara Gasper, dengan lantang menyebut kliennya hanyalah korban kriminalisasi dan permainan hukum yang tidak adil.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa bukan dia pelakunya.
Klien kami hanya diperalat. Ada pihak lain yang jelas-jelas terlibat, dan itu terungkap di persidangan,” ungkap Ferdianto.
Ia menegaskan bahwa akan menggugat balik demi pemulihan nama baik kliennya. Selain gugatan perdata dan pidana atas pencemaran nama baik, Ferdianto juga menuntut agar kasus ini dibuka kembali secara menyeluruh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










