Kupang, KBC — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga besar Konay yang turut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fransisco Bernando Bessi.
RDPU ini digelar untuk mendengarkan penjelasan langsung terkait sengketa kepemilikan tanah yang telah menimbulkan polemik berkepanjangan di Kota Kupang.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Komisi III DPR RI itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, SH., MH.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum keluarga Konay membeberkan sejumlah bukti dan kronologi hukum yang menyangkut objek tanah yang mereka kuasai secara sah.
“Dalam RDPU ini kami menjelaskan bahwa tanah yang kini disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejatinya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 8 September 1997.
Bahkan, pada tahun 1999, Kalapas saat itu, Bapak Dicky Foeh, secara resmi menyerahkan kembali sebagian tanah Lapas kepada keluarga Konay melalui Bapak Esau Konay,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu (16/7).
Menurutnya, proses penyerahan ini berlangsung sah dan disaksikan oleh unsur pemerintah setempat. Bahkan beberapa bangunan eks Lapas yang tidak dibongkar sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan terhadap ribuan narapidana masih berdiri hingga hari ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










