Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPR RI Dalami Kasus Tanah Keluarga Konay, Komisi III Akan Kunjungi Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman memimpin RDPU dengan kuasa hukum keluarga Konay terkait sengketa tanah di Kupang.
Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman memimpin RDPU dengan kuasa hukum keluarga Konay terkait sengketa tanah di Kupang.

Kupang, KBC — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga besar Konay yang turut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fransisco Bernando Bessi.

RDPU ini digelar untuk mendengarkan penjelasan langsung terkait sengketa kepemilikan tanah yang telah menimbulkan polemik berkepanjangan di Kota Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Rapat yang berlangsung di ruang sidang Komisi III DPR RI itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, SH., MH.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum keluarga Konay membeberkan sejumlah bukti dan kronologi hukum yang menyangkut objek tanah yang mereka kuasai secara sah.

“Dalam RDPU ini kami menjelaskan bahwa tanah yang kini disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejatinya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 8 September 1997.

Bahkan, pada tahun 1999, Kalapas saat itu, Bapak Dicky Foeh, secara resmi menyerahkan kembali sebagian tanah Lapas kepada keluarga Konay melalui Bapak Esau Konay,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu (16/7).

Menurutnya, proses penyerahan ini berlangsung sah dan disaksikan oleh unsur pemerintah setempat. Bahkan beberapa bangunan eks Lapas yang tidak dibongkar sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan terhadap ribuan narapidana masih berdiri hingga hari ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost