Kupang, KBC — Sebuah skandal besar di sektor pangan kembali mengguncang publik. Sebanyak 21 merek beras premium yang beredar di pasaran diduga merupakan hasil pengoplosan beras kualitas rendah
Dugaan ini muncul dari hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki 212 merek beras di 10 provinsi.
Dalam penyelidikan awal, ditemukan fakta mengejutkan: 85,6 persen beras yang dijual sebagai premium ternyata tidak memenuhi standar mutu SNI (Standar Nasional Indonesia).
Tak hanya itu, 59,8 persen beras dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,7 persen tidak sesuai dengan takaran berat kemasan.
Artinya, konsumen dirugikan dari segi kualitas dan kuantitas.
“Lagi ditangani sama kepolisian, ada 212 merek dan perusahaan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim,” ungkap Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono , saat meninjau Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025).
Lebih mengejutkan lagi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa beras oplosan tersebut telah menembus rak-rak supermarket dan minimarket, dibungkus dengan kemasan premium, namun kualitasnya tidak layak konsumsi.
“Ada 10 perusahaan besar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










