Kupang, KBC — Operasi Patuh Turangga 2025 resmi digelar dan langsung membuahkan hasil di hari pertama. Sebanyak 21 pelanggar lalu lintas ditindak tegas oleh jajaran Polres Kupang dengan sanksi tilang.
Tak hanya itu, 10 pengendara lainnya diberikan teguran simpatik akibat pelanggaran ringan.
Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, mengungkapkan bahwa pelanggaran paling dominan melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar, tidak membawa SIM dan STNK, serta kelalaian administrasi lainnya.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan lebih kepada edukasi yang humanis. Keselamatan pengendara adalah prioritas utama,” jelasnya.
Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar selama 14 hari ke depan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, serta personel Denpom TNI AD.
Tujuan utamanya adalah menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, menegaskan bahwa keselamatan adalah inti dari operasi ini.
“Lalu lintas bukan hanya soal kendaraan dan jalan, tapi juga menyangkut urat nadi kehidupan. Ini cerminan budaya dan indikator modernitas suatu daerah,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










