Kupang, KBC — Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum dan status kerja yang telah lama dinantikan jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Melalui kesepakatan resmi antara Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, tenaga honorer yang masuk dalam kategori R2 hingga R5 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu mulai tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menghapus sistem kerja honorer yang tidak pasti dan menggantikannya dengan skema kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Mengenal Kategori Honorer R2–R5
Dalam sistem seleksi dan pendataan PPPK 2024, pemerintah menggunakan sejumlah kode untuk menunjukkan status tenaga honorer. Di antaranya:
- R2: Honorer lama yang belum pernah lulus seleksi ASN atau PPPK.
- R3: Honorer dengan SK dari pejabat berwenang, namun belum seluruhnya terdata resmi.
- R4: Peserta seleksi PPPK yang lulus namun tidak terdaftar dalam basis data non-ASN pemerintah.
- R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam formasi khusus guru bersertifikat.
Kode-kode ini muncul dalam sistem BKN saat proses seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 dan digunakan untuk memverifikasi status serta menentukan prioritas kebijakan kepegawaian.
Penjelasan Makna Kode R4 dan R5
R4/L menandakan bahwa peserta lulus seleksi PPPK 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, namun sebelumnya tidak tercatat dalam database tenaga non-ASN. Artinya, mereka tetap lulus, tetapi harus melewati verifikasi tambahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










