Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang mencatatkan momen bersejarah dalam penguatan pelayanan publik dengan menyerahkan 2.229 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tahun 2025.
Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, dalam upacara apel bersama di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Senin (14/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kupang menyampaikan rasa syukur atas capaian ini.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyerahan SK PPPK ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, khususnya BKPSDM Kabupaten Kupang, yang bekerja cepat dan efektif.
“Hari ini kita bersyukur atas kerja keras kita semua. Dengan tempo yang singkat, kita mampu menyerahkan SK PPPK tahap satu kepada 2.229 orang yang telah dinyatakan lolos seleksi,” ujar Bupati Yos Lede.
Kontrak 5 Tahun: Tegas dan Transparan
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Bupati Yos Lede adalah terkait masa kontrak kerja para PPPK.
Ia menegaskan bahwa seluruh SK PPPK yang diserahkan berlaku untuk masa kerja selama lima tahun, bukan hanya satu tahun seperti rumor yang sempat beredar di tengah masyarakat.
“Saya putuskan hari ini, SK PPPK saya tandatangani langsung untuk lima tahun ke depan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










