Kupang, KBC – Gasper Tipnoni akhirnya menghirup udara bebas setelah divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan pencurian pisang Cavendish di kebun milik Yohanis Yap.
Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi pada Senin, 14 Juli 2025, menyatakan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gasper adalah pelaku pencurian tersebut.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afan Albone, SH, dengan hakim anggota Abetnego Purba, SH., M.H. dan Ridwan Fina, SH, M.H. Dalam amar putusannya, hakim Abetnego Purba menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan baik primer, subsider, maupun dakwaan umum.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan pasca putusan ini dan memulihkan nama baik terdakwa.
Mengembalikan satu lembar nota dan barang bukti berupa 70 anakan pisang kepada saksi, serta membebaskan biaya perkara kepada negara,” tegas Abetnego Purba dalam sidang di ruang utama PN Oelamasi.
Kuasa hukum Gasper dari LBH Surya Cabang Kabupaten Kupang, Ferdy Boymau, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
Ia secara khusus berterima kasih kepada media yang selama ini aktif mengawal kasus dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










