Kupang, KBC – Konflik internal Komite SMKN 2 Kota Kupang memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Marthen Thomson Huki, Bendahara Komite yang tiba-tiba diganti tanpa pemberitahuan resmi, mengancam akan membongkar dugaan pengelolaan dana fiktif dan insentif guru tanpa dasar hukum yang jelas.
Kisruh ini membuka tirai persoalan akut dalam pengelolaan keuangan pendidikan yang selama ini tersembunyi di balik dinding sekolah.
“Saya bukan bendahara yang hanya dipakai untuk tanda tangan! Banyak dana pribadi saya yang sudah saya gunakan untuk kepentingan sekolah, demi kelancaran kegiatan belajar mengajar,” tegas Marthen, Rabu (09/07/2025), dengan nada tinggi di hadapan awak media.
Marthen menjelaskan, berbagai pengeluaran—termasuk pemberian dana kepada guru yang tengah sakit atau berhalangan hadir—ia tanggung secara pribadi lebih dahulu.
Setelah itu, dana komite digunakan untuk mengganti pengeluaran tersebut berdasarkan permohonan resmi yang ia buat.
Menurutnya, hal ini justru bentuk tanggung jawab dan loyalitas terhadap pendidikan.
Namun, konflik mencuat saat ia mengetahui dari media bahwa dirinya telah digantikan oleh seorang guru ASN bernama Aty Giri sebagai Bendahara Komite, tanpa pemberitahuan maupun undangan rapat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










