Kupang, KBC — Sengkarut status hukum tanah milik keluarga besar Konay di Kota Kupang kembali menjadi sorotan tajam.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari total luas tanah 60 hektare milik kliennya, hanya 9 hektare yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan ini disampaikan Sisco Bessi pada Rabu (9/7) pagi di Kota Kupang, guna meluruskan persepsi publik yang selama ini menilai seolah-olah seluruh aset tanah keluarga Konay telah disita.
“Perlu digarisbawahi bahwa tanah yang disita dan telah dipasangi plang Kejaksaan hanya 9 hektare.
Sisanya, diluar 9 hektare, tidak memiliki persoalan hukum dan telah bersertifikat,” tegas Sisco.
Tanah yang disita berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 4 dan 5 tahun 1994, yang merupakan pecahan dari sertifikat hak pakai nomor 10 tahun 1975, lahir dari proses tukar guling antara Pemprov NTT dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sisco menekankan, seluruh kawasan tanah yang terletak di Pagar Panjang, berada di dua sisi jalan, yakni kiri dan kanan, dan masing-masing telah memiliki produk hukum berbeda dengan status kepemilikan sah berdasarkan putusan pengadilan.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyitaan itu hanya sebagian kecil dari lahan besar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










