Kupang, KBC — Kuasa hukum ahli waris Marthen Soleman Konay, Mel Ndaumanu, kembali menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan praperadilan yang menolak permohonan kliennya terkait sengketa penyitaan tanah warisan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025) di Kota Kupang, Ndaumanu menyoroti adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kupang.
“Putusan praperadilan ini memang bersifat final dan mengikat, tapi bukan berarti kami tidak boleh memberikan kritik terhadap isi pertimbangan hukumnya,” tegas Ndaumanu.
Permohonan praperadilan yang diajukan Marthen Soleman Konay pada intinya mempermasalahkan dua poin utama.
Pertama, penyitaan atas tanah sengketa (aquo) dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang, bukan Ketua Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Kedua, objek tanah yang disita bukanlah bagian dari tindak pidana korupsi, melainkan milik pribadi almarhum Esau Konay, ayah kandung pemohon, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut dengan merujuk pada keterangan ahli dari Universitas Krisnadwipayana yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua PN berwenang menandatangani izin penyitaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










