Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ahli Hukum Pidana Bongkar Cacat Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Pisang Cavendish Layak Bebas Demi Hukum

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Ahli Hukum Pidana Bongkar Cacat Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Pisang Cavendish Layak Bebas Demi Hukum.
Ahli Hukum Pidana Bongkar Cacat Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Pisang Cavendish Layak Bebas Demi Hukum.

Kupang, KBC — Sidang lanjutan perkara pidana atas nama Gasper Esron Tipnoni yang dituduh mencuri anakan pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, kembali mengungkap dinamika baru yang krusial.

Kali ini, keterangan ahli hukum pidana menjadi sorotan utama setelah secara gamblang membongkar cacat formil dan materiil dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dalam sidang yang digelar pada 26 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Oelamasi, pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., tampil sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, Dr. Manafe menyebut bahwa surat dakwaan JPU terhadap Gasper Tipnoni tidak memenuhi standar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tidak dijelaskan siapa yang melakukan, bagaimana peran terdakwa, dan dengan cara apa perbuatan itu dilakukan,” tegas Manafe.

Cacat Substansi dalam Ketiga Dakwaan

1. Dakwaan Primair (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan):

Ahli hukum mengatakan, unsur pemberatan tidak dapat diberlakukan jika tidak ada bukti perusakan, pemanjatan, penyusupan, atau niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost