Kupang, KBC — Sidang lanjutan perkara pidana atas nama Gasper Esron Tipnoni yang dituduh mencuri anakan pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, kembali mengungkap dinamika baru yang krusial.
Kali ini, keterangan ahli hukum pidana menjadi sorotan utama setelah secara gamblang membongkar cacat formil dan materiil dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar pada 26 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Oelamasi, pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., tampil sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dihadapan majelis hakim, Dr. Manafe menyebut bahwa surat dakwaan JPU terhadap Gasper Tipnoni tidak memenuhi standar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tidak dijelaskan siapa yang melakukan, bagaimana peran terdakwa, dan dengan cara apa perbuatan itu dilakukan,” tegas Manafe.
Cacat Substansi dalam Ketiga Dakwaan
1. Dakwaan Primair (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan):
Ahli hukum mengatakan, unsur pemberatan tidak dapat diberlakukan jika tidak ada bukti perusakan, pemanjatan, penyusupan, atau niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










