Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SK Komite Ditandatangani Pensiunan Kepsek, SMKN 2 Kupang Diguncang Isu Dana dan Legalitas

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
SK Komite Ditandatangani Pensiunan Kepsek, SMKN 2 Kupang Diguncang Isu Dana dan Legalitas.
SK Komite Ditandatangani Pensiunan Kepsek, SMKN 2 Kupang Diguncang Isu Dana dan Legalitas.

Kupang, KBC — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Kupang tengah diterpa badai kontroversi menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Komite Sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang telah resmi memasuki masa pensiun.

Kasus ini kini menjalar ke isu dugaan penyimpangan dana komite, pelanggaran regulasi pendidikan, dan krisis kepercayaan terhadap manajemen sekolah vokasi terbesar di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Permasalahan bermula dari SK No.064/SMK.2/385/VIII/2024 tentang “Penetapan Pengurus Komite Sekolah SMKN 2 Kota Kupang Periode 2024–2025” yang ditandatangani oleh Welem A. Kana, S.Pd., M.T., pada 28 Agustus 2024.

Ironisnya, tanggal tersebut tercatat delapan hari setelah Welem memasuki masa pensiun pada 20 Agustus 2024, berdasarkan dokumen administrasi kepegawaian.

Sejumlah guru yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan keabsahan SK tersebut dan menyebutnya cacat hukum.

Mereka mendesak agar kepengurusan komite yang dibentuk dibatalkan dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan serta partisipasi masyarakat.

Tindakan menandatangani dokumen institusional oleh pejabat yang telah pensiun merupakan pelanggaran prinsip legalitas dalam administrasi pemerintahan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost