Kupang, KBC — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Kupang tengah diterpa badai kontroversi menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Komite Sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang telah resmi memasuki masa pensiun.
Kasus ini kini menjalar ke isu dugaan penyimpangan dana komite, pelanggaran regulasi pendidikan, dan krisis kepercayaan terhadap manajemen sekolah vokasi terbesar di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Permasalahan bermula dari SK No.064/SMK.2/385/VIII/2024 tentang “Penetapan Pengurus Komite Sekolah SMKN 2 Kota Kupang Periode 2024–2025” yang ditandatangani oleh Welem A. Kana, S.Pd., M.T., pada 28 Agustus 2024.
Ironisnya, tanggal tersebut tercatat delapan hari setelah Welem memasuki masa pensiun pada 20 Agustus 2024, berdasarkan dokumen administrasi kepegawaian.
Sejumlah guru yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan keabsahan SK tersebut dan menyebutnya cacat hukum.
Mereka mendesak agar kepengurusan komite yang dibentuk dibatalkan dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan serta partisipasi masyarakat.
Tindakan menandatangani dokumen institusional oleh pejabat yang telah pensiun merupakan pelanggaran prinsip legalitas dalam administrasi pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










