Kupang, KBC — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang terus menunjukkan titik terang.
Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dikabarkan telah mengantongi satu nama kuat yang diduga terlibat dalam pusaran skandal keuangan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, Rabu, (2/7), menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Pemeriksaan itu melibatkan 27 Kepala Puskesmas (Kapus), bendahara puskesmas, serta pejabat Dinkes, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan, Robert Amheka.
“Dari keterangan para saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan, penyidik telah mengidentifikasi satu nama yang berpotensi besar menjadi tersangka.
Orang ini diduga memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan dana BOK yang tidak sesuai aturan,” beber Andrew, yang dikutip dari TVRINews.
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kuat adanya gratifikasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencairan hingga penggunaan Dana BOK di sejumlah puskesmas.
Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pelayanan kesehatan primer justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










