Kupang, KBC — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian kembali dibuktikan dengan penyerahan bantuan alat pertanian kepada kelompok tani.
Pada Rabu (2/7/2025), Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi menyerahkan 5 unit traktor roda 4 dan 7 unit alat penanam padi kepada para petani di halaman Kantor Bupati Kupang.
Penyerahan ini merupakan gelombang ketiga dari rangkaian distribusi besar-besaran bantuan alat pertanian yang diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Kupang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI.
Bupati Yosef Lede menyampaikan apresiasinya kepada Presiden RI dan Menteri Pertanian atas perhatian yang berkelanjutan terhadap sektor pertanian di Kabupaten Kupang.
Ia berharap bantuan ini menjadi stimulus penting bagi para petani untuk memanfaatkan musim tanam kedua secara maksimal.
“Saya harap bantuan alat – alat pertanian ini dimaksimalkan para petani terutama menghadapi musim tanam ke-2 tahun ini sehingga program ketahanan pangan bisa terealisasi.
Kita harus dukung penuh program strategis nasional di bidang pangan,” ujar Yosef Lede.
Menurut data yang disampaikan Yosef, sejak awal kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerima gelombang bantuan besar dari Kementerian Pertanian, yakni:
- Gelombang I: 15 traktor roda 4
- Gelombang II: 31 traktor roda 4 dan 60 unit mesin pompa air
- Gelombang III (saat ini): 5 traktor roda 4 dan 7 alat penanam padi
Yosef menegaskan bahwa total akumulasi bantuan ini mencerminkan kepercayaan Pemerintah Pusat terhadap keseriusan Pemkab Kupang dalam membangun sektor pertanian yang kokoh dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










