Kupang, KBC — Harga emas perhiasan di pasar domestik kembali mengalami pergerakan yang beragam pada Senin (30/6/2025).
Fluktuasi ini mencerminkan dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, hingga sentimen terhadap kebijakan moneter bank sentral internasional yang memengaruhi harga komoditas logam mulia, termasuk emas.
Data yang dihimpun dari beberapa penyedia emas perhiasan ternama seperti Laku Emas (CMK Group), Raja Emas Indonesia, dan Hartadinata Abadi menunjukkan pergerakan harga emas perhiasan dengan kadar karat yang bervariasi.
Ada yang stabil, mengalami kenaikan, dan ada pula yang mengalami penurunan harga.
Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, terutama para investor dan pelaku usaha di bidang perhiasan.
Mereka disarankan untuk terus memantau harga secara berkala agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, baik untuk membeli maupun menjual emas.
Berikut ini rincian harga emas perhiasan hari ini berdasarkan kadar karat dan penyedia:
Harga Emas Perhiasan Laku Emas (CMK Group)
- 24 Karat per gram: Rp 1.550.000 (Stabil)
- 22 Karat per gram: Rp 1.319.000 (Stabil)
- 20 Karat per gram: Rp 1.201.000 (Stabil)
- 17 Karat per gram: Rp 1.016.000 (Stabil)
- 16 Karat per gram: Rp 954.000 (Stabil)
Harga Emas Perhiasan Raja Emas Indonesia
- 24 Karat per gram: Rp 1.540.000 (Stabil)
- 22 Karat per gram: Rp 1.317.000 (Naik Rp 5.000)
- 20 Karat per gram: Rp 1.198.000 (Naik Rp 5.000)
- 17 Karat per gram: Rp 1.019.000 (Naik Rp 4.000)
- 16 Karat per gram: Rp 958.000 (Naik Rp 3.000)
Harga Emas Perhiasan Hartadinata Abadi
- 22 Karat per gram: Rp 1.747.000 (Turun Rp 4.000)
- 20 Karat per gram: Rp 1.713.000 (Turun Rp 4.000)
- 17 Karat per gram: Rp 1.527.000 (Turun Rp 3.000)
- 16 Karat per gram: Rp 1.442.000 (Turun Rp 3.000)
Dengan pergerakan harga yang dinamis ini, masyarakat perlu lebih bijak dan terinformasi dalam melakukan transaksi emas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










