Kupang, KBC – Meski proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi Eks Pejuang Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Forum Komunikasi Pejuang Timur-Timur (FKPTT) menyatakan tak ada persoalan di lapangan dan memerintahkan warga untuk segera menempati rumah tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal FKPTT, Jose De Araujo Freitas dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Perumahan 2100, Sabtu (7/6) siang, di hadapan sejumlah awak media.
“Tidak ada masalah dengan rumah-rumah ini.
Kami sudah cukup lama menunggu, dan saat ini sudah waktunya rumah ini ditempati,” tegas Freitas, membacakan lima poin sikap resmi FKPTT.
FKPTT menilai pembangunan 2.100 unit rumah yang merupakan bagian dari direktif Presiden Joko Widodo adalah langkah strategis negara untuk memenuhi hak dasar tempat tinggal bagi para eks pejuang yang memilih tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca jajak pendapat Timor-Timur tahun 1999.
Proyek ini juga menyasar masyarakat lokal dari empat desa sekitar wilayah pembangunan.
“Ini soal keadilan dan kesejahteraan.
Proyek ini bukan sekadar bangunan fisik, tapi bentuk penghargaan negara atas pengorbanan mereka,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










