Kupang, KBC — Langgar Kode etik profesi Polri dan tidak jalankan tugas, Dua anggota Polres Kupang resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH.
Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Kupang, Jalan Timor Raya KM 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (06/1).
Dua personel yang dipecat adalah Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim.
Keduanya dihentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, SH., MA.
Bripka Iwan Susianto, diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Briptu Triara Putri Taslim dihentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/620/XI/2024 tertanggal 18 November 2024. Pelanggaran yang dilakukan meliputi Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b dari peraturan yang sama, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Meskipun kedua personel tidak hadir dalam upacara PTDH, prosesi tetap dilaksanakan dengan simbolis berupa pencoretan foto mereka.
Langkah ini menunjukkan ketegasan Polres Kupang dalam menegakkan disiplin dan integritas institusi.
Dalam amanatnya, Kapolres Kupang menekankan pentingnya menjunjung nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman anggota Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://kupangberita.com/wp-content/uploads/2023/09/icon.png)
![](https://kupangberita.com/wp-content/uploads/2023/07/gnews.png)
![](https://kupangberita.com/wp-content/uploads/2023/07/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.