Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Langgar Kode Etik dan Tidak Jalankan Tugas, 2 Anggota Polres Kupang di Pecat

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Langgar Kode Etik dan Tidak Jalankan Tugas, 2 Anggota Polres Kupang di Pecat.
Foto. Langgar Kode Etik dan Tidak Jalankan Tugas, 2 Anggota Polres Kupang di Pecat.

Kupang, KBC — Langgar Kode etik profesi Polri dan tidak jalankan tugas, Dua anggota Polres Kupang resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH.

Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Kupang, Jalan Timor Raya KM 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (06/1).

Dua personel yang dipecat adalah Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Kapolres Kupang Periksa Senpi Anggota, Cegah Penyalahgunaan

Keduanya dihentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, SH., MA.

Bripka Iwan Susianto, diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Briptu Triara Putri Taslim dihentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/620/XI/2024 tertanggal 18 November 2024. Pelanggaran yang dilakukan meliputi Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b dari peraturan yang sama, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kupang Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025, ASN Kecewa

Meskipun kedua personel tidak hadir dalam upacara PTDH, prosesi tetap dilaksanakan dengan simbolis berupa pencoretan foto mereka.

Langkah ini menunjukkan ketegasan Polres Kupang dalam menegakkan disiplin dan integritas institusi.

Dalam amanatnya, Kapolres Kupang menekankan pentingnya menjunjung nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman anggota Polri.


Powered By NusaCloudHost