Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tok! Kemenpan RB Resmi Hapus Jabatan Pengawas Sekolah, Pemerintahan Daerah Wajib Lakukan Penyesuaian Jabatan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tok! Kemenpan RB Resmi Hapus Jabatan Pengawas Sekolah, Pemerintahan Daerah Wajib Lakukan Penyesuaian Jabatan.
Foto. Tok! Kemenpan RB Resmi Hapus Jabatan Pengawas Sekolah, Pemerintahan Daerah Wajib Lakukan Penyesuaian Jabatan.

Kupang, KBC — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di sektor pendidikan dengan penghapusan jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.

Ketiga jabatan tersebut kini digabungkan dalam satu jabatan fungsional baru, yaitu jabatan fungsional guru.

Perubahan Besar dalam Dunia Pendidikan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tenaga pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Tugas pengawasan dan pembinaan yang sebelumnya dijalankan oleh pengawas sekolah akan diintegrasikan dalam peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan.

Permenpan RB juga mengatur penyesuaian jabatan di tingkat pemerintah daerah.

Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian, seperti bupati dan wali kota, diwajibkan untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru dalam waktu dua tahun setelah peraturan diundangkan.

Keuntungan bagi Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kesempatan bagi pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam kurun waktu dua tahun.

Sertifikat ini memungkinkan mereka menerima tunjangan profesi guru, yang menjadi kabar baik bagi para tenaga kependidikan yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat.

Selain itu, angka kredit yang telah diperoleh dari jabatan sebelumnya tetap diakui dan disesuaikan dalam jabatan fungsional guru.

Ini memberikan jaminan bahwa pengalaman dan prestasi mereka tetap dihargai dalam sistem pendidikan yang baru.

Nasib Pengawas Ahli Utama

Bagi pengawas sekolah yang telah mencapai jenjang ahli utama, mereka tetap dapat melanjutkan tugas hingga usia pensiun, yaitu 65 tahun.

Dengan demikian, mereka masih berperan penting sebagai pendamping satuan pendidikan, meskipun jabatan mereka kini berada dalam struktur yang berbeda.

Dampak Positif pada Sistem Pendidikan

Integrasi jabatan ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan yang lebih terkoordinasi, dengan pengelolaan tenaga pendidik yang lebih efisien.

Penilik dan pamong belajar, yang sebelumnya berfokus pada pendidikan nonformal, kini memiliki peluang untuk terlibat lebih luas dalam pendidikan formal, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kemajuan pendidikan Indonesia.

Meskipun perubahan ini disambut baik oleh banyak pihak, sejumlah tantangan tetap ada, terutama dalam hal adaptasi terhadap tugas dan peran baru.

Pemerintah berharap semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan cepat dan memahami tujuan besar di balik kebijakan ini, yaitu menciptakan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Dengan adanya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, penghapusan jabatan pengawas sekolah menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia.

Perubahan ini diharapkan tidak hanya membawa efisiensi, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di seluruh tingkatan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost