Labuan Bajo, KBC – Dalam rangka menyambut malam pergantian tahun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan sosialisasi intensif terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing.
Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat serta memastikan perayaan berlangsung kondusif dan tertib.
Kegiatan sosialisasi ini mencakup edukasi kepada mekanik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Petugas Satlantas terlihat aktif memberikan pemahaman mengenai dampak negatif knalpot brong, baik dari sisi hukum maupun kenyamanan masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor di wilayah Manggarai Barat untuk tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot brong.
“Imbauan ini berlaku untuk seluruh bengkel di Manggarai Barat.
Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang malam pergantian tahun,” ujar Made Supartha Purnama pada Senin (30/12).
Ia juga meminta pengendara yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kebisingan, menghindari polusi udara, dan mencegah potensi konflik sosial.
Menurut Made Supartha, suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masyarakat sekitar, terutama di kawasan padat penduduk, tempat ibadah, atau rumah sakit yang membutuhkan suasana tenang.
“Penggunaan knalpot brong bisa menjadi pemicu gesekan antar masyarakat, terutama jika melewati area yang sensitif terhadap kebisingan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.