Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi III DPR RI Beberkan Ipda Rudy Soik Batal Dipecat dari Kepolisian

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Komisi III DPR RI Beberkan Ipda Rudy Soik Batal Dipecat dari Kepolisian.
Foto. Komisi III DPR RI Beberkan Ipda Rudy Soik Batal Dipecat dari Kepolisian.

Kupang, KBC — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik, seorang anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman dalam konferensi pers yang membahas kinerja akhir tahun Komisi III DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Komitmen Nyata untuk Kesehatan Rakyat: Pemkab Kupang Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Dijelaskan Habiburokhman, bahwa sebelumnya Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, pada 28 Oktober lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi lebih lanjut.

Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, Komisi III mengingatkan Kapolda NTT untuk fokus pada penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan BBM ilegal, tanpa pandang bulu, serta memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Baca Juga:  Resmi! BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, ASN Wajib Pakai di Hari-Hari Ini

Menanggapi rekomendasi dari Komisi III, Kapolda NTT kemudian meninjau ulang keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost