Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kupang Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025, ASN Kecewa

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kupang Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Foto. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kupang Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Oelamasi, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang menerbitkan surat surat edaran Nomor BU. 800/2809/BKPSDM/XII/2024 dengan perihal Penetapan Jam kerja dan hari yang diliburkan diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Tahun 2025.

Berikut petikan surat tersebut, memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BKD.840/110/BID. IV-Kesra/2024 perihal Penetapan hari yang diliburkan diluar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan 2025.

Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga:  Siap siap! Polresta Kupang Kota Akan Merekayasa 7 Jalur Lalu Lintas Menjelang Pergantian Tahun Baru 

1. Hari Raya Natal merupakan hari keagamaan yang dirayakan oleh Umat Kristiani untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus yang diimani sebagai Juru Selamat bagi umat manusia;

2. Mayoritas masyarakat dan pegawai ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang beragama Kristen yang akan merayakan Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025;

3. Mempertimbangkan poin 1 dan 2 serta mengingat kegiatan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, maka ditetapkan ketentuan jam kerja dan hari libur sebagai berikut:

a. Tanggal 27, 30 dan 31 Desember 2024 diberlakukan FAKULTATIF (Pukul 08.00 Wita s/d 12.00 Wita);

b. Tanggal 24 Desember 2024, tanggal 2 dan 3 Januari 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Tahun 2025 bagi ASN di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Lakalantas Dump Truck VS Sepeda Motor di Jalan Timor Raya, Satu Meninggal di Tempat, 2 Luka luka

4. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, RSUD Tipe C Naibonat, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, serta Perangkat Daerah lainnya yang karena kepentingan publik dan kepentingan dinas, agar dapat mengatur penugasan pegawai/pekerja pada Hari Libur dimaksud.

Demikian disampaikan untuk maklum dan dilaksanakan.

Banyak ASN Kecewa

Beredar Informasi di Grup WhatsApp pimpinan OPD yang isinya berbeda dengan petikan bunyi surat diatas.

Beredarnya informasi tersebut membuat sejumlah ASN di Lingkup pemerintah Kabupaten Kupang Kecewa.


Powered By NusaCloudHost