Kupang, KBC — Peluang emas untuk guru dan pegiat literasi aktif Sosialisator Program Literasi (SPL) Nasional resmi di buka.
Pendaftaran berlangsung sejak tanggal 12 hingga 27 Desember 2024.
SPL Nasional merupakan program kolaborasi yang dikembangkan sebagai langkah untuk mewujudkan sinergi antara program-program literasi dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Nyalanesia dengan para pegiat literasi dan pendidik di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, Nyalanesia memilih 100 guru dan pegiat literasi untuk dilatih dan dikembangkan hingga mampu secara profesional mensosialisasikan program-program literasi Nyalanesia sekaligus membangun kolaborasi dengan ribuan sekolah di Indonesia.
Program literasi yang akan disosialisaikan oleh SPL Nasional adalah program Gerakan Sekolah Menulis Buku (GSMB) Nasional
GSMB Nasional 8 tahun ini telah membantu 3.500 sekolah di 38 provinsi agar dapat menerbitkan buku, mendapatkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pendampingan literasi, serta kompetisi berliterasi paling bergengsi di tingkat nasional dengan total hadiah ratusan juta rupiah.
Fasilitas untuk 100 SPL Nasional
- Pemberdayaan: Dari setiap sekolah dampingan, SPL Nasional berhak mendapat Komisi Program senilai Rp3-8 juta perbulan.
- Pencapaian: SPL Nasional yang berhasil menggerakkan puluhan sekolah di daerahnya, mendapat Tunjangan Prestasi tambahan hingga Rp20 juta.
- Pelatihan: Seluruh SPL Nasional mendapat pelatihan terpadu selama masa seleksi dan masa bakti.
- Pengkaryaan: Seluruh SPL Nasional akan didampingi dan difasilitasi untuk menerbitkan buku tunggal dan antologi setelah masa bakti.
- Pengembangan: SPL Nasional tergabung di Forum Penggerak Literasi Nasional dan difasilitasi untuk kembangkan Festival Literasi Daerah.
Syarat dan Ketentuan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










