Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru Uang Makan PNS: Ini Besarannya untuk Tahun 2025

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru Uang Makan PNS: Ini Besarannya untuk Tahun 2025.//gbr Ilustrasi.
Foto. Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru Uang Makan PNS: Ini Besarannya untuk Tahun 2025.//gbr Ilustrasi.

Kupang, KBC —  Sri Mulyani resmi mengesahkan kebijakan baru terkait pemberian uang makan bagi PNS.

Peraturan baru ini mengatur nominal uang makan PNS berdasarkan golongan, termasuk ketentuan pencairan yang lebih rinci.

Nominal uang makan yang akan diterima PNS tahun 2025 berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK nomor 39 tahun 2024 yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani telah menetapkan mengenai Nominal uang pangkat PNS beserta aturan pencairannya.

Baca Juga:  BMKG Beberkan Perbedaan Musim Hujan Tahun Ini,  Simak Penyebabnya

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dan memberikan hak kepada PNS yang memang menjalankan tugas dengan baik.

Dengan aturan yang lebih transparan, diharapkan pula tidak ada lagi penyalahgunaan keuangan.

Uang makan tidak akan diberikan kepada PNS apabila:

  • ​ Cuti
  • Tidak hadir kerja
  • ​Sedang melaksanakan tugas belajar
  • ​Melakukan perjalanan dinas
  • Dipertahankan di luar instansi pemerintah.

Powered By NusaCloudHost