Kupang, KBC — Sri Mulyani resmi mengesahkan kebijakan baru terkait pemberian uang makan bagi PNS.
Peraturan baru ini mengatur nominal uang makan PNS berdasarkan golongan, termasuk ketentuan pencairan yang lebih rinci.
Nominal uang makan yang akan diterima PNS tahun 2025 berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK nomor 39 tahun 2024 yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani telah menetapkan mengenai Nominal uang pangkat PNS beserta aturan pencairannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dan memberikan hak kepada PNS yang memang menjalankan tugas dengan baik.
Dengan aturan yang lebih transparan, diharapkan pula tidak ada lagi penyalahgunaan keuangan.
Uang makan tidak akan diberikan kepada PNS apabila:
- Cuti
- Tidak hadir kerja
- Sedang melaksanakan tugas belajar
- Melakukan perjalanan dinas
- Dipertahankan di luar instansi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.