Kupang, KBC — Didampingi Kuasa Hukum, Bildat Thonak, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono dan Kanit Tipidter Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, datangi Kantor Redaksi Detik Bali di Denpasar, Rabu (18/12) petang.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan pemerasan terhadap pemilik Koperasi Pah Meto.
Kasus ini bermula dari pengamanan satu unit truk pengangkut batu mangan milik koperasi tersebut, yang diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini juga menanggapi berita yang diterbitkan oleh Detik Bali pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan judul “Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta” yang tulis oleh Yufengki Bria.
Klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kepala Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, bersama dua staf redaksi lainnya.
Dalam pertemuan ini, Iptu Yeni Setiono menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur hoax sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Mohon pihak Detik Bali untuk memuat berita dengan spesifikasi dengan judul “Hoax: Rekaman Catut Nama Kasat Reskrim Polres Kupang Meminta Uang ,” tegas Iptu Yeni.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Kasat Reskrim Polres Kupang melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada pihak Detik Bali.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberitaan yang benar dan menyebarkan informasi yang telah disebarkan.
Pimpinan Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, menyambut baik langkah-langkah klarifikasi tersebut dan menyatakan komitmen redaksinya untuk memberitakan informasi yang akurat sesuai prinsip jurnalistik.
Pertemuan berlangsung secara kondusif dan berakhir pada pukul 21.30 Wita.
Polres Kupang berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar agar tidak meresahkan masyarakat.
Kuasa Hukum Kasat Reskrim Polres Kupang, Bildat Thonak, saat di konfirmasi media membernarkan hal tersebut.
Menurut Bildat, degan klarifikasi ini dapat meyakinkan publik agar percaya bahwa rekaman suara yang beredar tersebut mencatut nama Kasat Reskrim Polres Kupang adalah hoax.
Dampak beredarnya rekaman tersebut nama Kasat Reskrim Polres Kupang dan citra nama baik institusi polri tidak baik di mata publik.
“Cara – cara pembohongan publik degan pencatutan nama pak kasat ini, kemudian di ambil alih begitu saja oleh media perlu menjadi pembelajaran bagi kita semua,”tegasnya.
Ia berharap agar dikemudian hari hal seperti ini bisa di antisipasi oleh masyarakat umum dan Media pada Khususnya untuk mencari tahu kembenarnya sebelum menyebarkan informasi tersebut.
“Kirannya dengan kasus ini menjadikan kita semua sebagai media pembelajaran dalam cek and ricek akan sebuah kebenaran informasi,” harap Bildat Thonak.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.