Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mendapat penghargaan Kabupaten inovatif pada ajang Pos Kupang Award ke-3 Tahun 2024 yang digelar di Hotel Aston, Kota Kupang, Jumat(13/12).
Penghargaan Pos Kupang Award diserahkan oleh Pimpin Redaksi Pos Kupang, Dion D. B. Putra Kepada Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw.
Usia menerima penghargaan, Marthen Rahakbauw, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada POS Kupang yang telah menyelenggarakan kegiatan POS Kupang Award tahun 2024.
“Lewat Pos Kupang Award, kita Kabupaten Kupang mendapat award untuk kategori Kabupaten Inovasi,” kata Rahakbauw.
Marthen Rahakbauw mengungkapkan, tanpa sadar selama ini POS Kupang, menilai dan memantau kita lewat berbagai liputan media yang dilakukan oleh teman-teman wartawan, insan pers lainnya, cetak, online dan media eletronik lainnya.
Selain itu juga dari Pos Kupang juga langsung turun mengumpulkan data-data primer di Kabupaten Kupang.
“Dari data – data tersebut, dibuat penilaian, kita masuk dalam kategori Kabupaten Inovatif,”bebernya.
Disebutkan Marthen Rahakbauw, inovasi di lingkup pemerintah Kabupaten Kupang yang sudah berjalan selama ini dan mereka nilai cukup baik, itu mulai dari yang pelayanan pertanahan online, Alekot (Tata Pemerintahan, laismanekat (Dukcapil).
Kemudian inovasi pelayanan yang dilakukan kerjasama antara DukCapil dan Dinas Kesehatan, di mana setiap ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni Puskesmas,
Selai itu pembayaran pajak online,
kerjasama kita dengan Bank NTT,
dan beberapa pelayan rujukan, rumah sakit serta yang terakhir inovasi emas hijau.
“Dari inovasi – inovasi inilah
yang menjadi pantauan dari Pos Kupang, sehingga di tahun 2024 ini, kiat diberikan award sebagai Kabupaten Inovasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.