Oelamasi, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang, mengelar FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Rancangan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Pemberdayaan Perempuan ( PP), Jumat (13/12) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Mewakili Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, Plt. Asisten 1, Drs. Pieter CH. Sabaneno, dalam sambutannya mengatakan dalam upaya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, maka perlu menyusun regulasi tentang perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan peraturan tentang kebijakan kota/kabupaten layak anak.
“Guna menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten layak anak.
Mengingat anak harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosialnya,”ungkap Sabaneno.
Dikatakan Pieter Sabaneno, dalam sistem budaya dan sosial sebagian besar masyarakat indonesia, perempuan dipersepsikan sebagai fungsi reproduktif dan sebagai sosok yang keterbatasan, selalu lemah, memiliki menggunakan kerasaan dan tidak logis.
Perempuan dianggap hanya bisa berada di rumah untuk melanjutkan keturunan dengan melahirkan dan mengasuh anak-anak.
“Celakanya, perempuan yang berada di rumah juga harus mengerjakan semua pekerjaan rumah yang dianggap dan dikategorikan pekerjaan domestik, sebagai dan hanya bisa dibebankan atau dilakukan oleh perempuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.