Oelamasi, KBC — Penyidik Satreskrim Polres Kupang resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus pengeroyokan di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu (11/12). siang
Kejadian pengeroyokan di tempat pesta pernikahan yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu
menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18).
Barang bukti dan para tersangka diserahkan langsung oleh Brigpol Mathias Djawa Mere dari Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang, yang didampingi dua anggota lainnya, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, SH., MH, menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti.
Proses hukum lebih lanjut kini berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.