Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan di Babau ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan di Babau ke Kejaksaan.
Foto. Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan di Babau ke Kejaksaan.

Oelamasi, KBC — Penyidik ​​Satreskrim Polres Kupang resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus pengeroyokan di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu (11/12). siang

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kejadian pengeroyokan di tempat pesta pernikahan yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu
menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18).

Baca Juga:  Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun, Rumah Staf CV Tiga Harapan Jaya Digeledah

Barang bukti dan para tersangka diserahkan langsung oleh Brigpol Mathias Djawa Mere dari Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang, yang didampingi dua anggota lainnya, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, SH., MH, menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti.

Proses hukum lebih lanjut kini berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga:  Polres Kupang Bangun Gedung Satreskrim dan PPA

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Kupang untuk terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka hingga tuntas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost