Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan di Babau ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan di Babau ke Kejaksaan.
Foto. Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan di Babau ke Kejaksaan.

Oelamasi, KBC — Penyidik ​​Satreskrim Polres Kupang resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus pengeroyokan di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu (11/12). siang

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kejadian pengeroyokan di tempat pesta pernikahan yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu
menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18).

Barang bukti dan para tersangka diserahkan langsung oleh Brigpol Mathias Djawa Mere dari Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang, yang didampingi dua anggota lainnya, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Kapolres Kupang Luncurkan Mobil Layanan Pelajar: Solusi Transportasi Gratis di Jalur Terpencil

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, SH., MH, menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti.

Proses hukum lebih lanjut kini berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah hukumnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost