Kupang, KBC — Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia telah menyelesaikan proses penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Para calon yang meraih suara terbanyak akan dilantik pada bulan Februari 2025 sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal Pelantikan Berdasarkan Peraturan Presiden Penetapan jadwal pelantikan tersebut tertuang dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada akan digelar secara serentak dalam dua tahap:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1).
2. Pelantikan Bupati dan Wakil Wali Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi ayat berikutnya.
Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Saat ini, para peserta Pilkada 2024 berkesempatan menggugat hasil ke MK. Jika tak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK bersurat ke KPU daerah tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih.
Jika ada gugatan, maka MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dulu. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah putusan MK aras gugatan tersebut.
209 Permohonan Sengketa Pilkada Masuk MK
Hingga berita ini diturunkan, terdapat sekitar 209 pemohon perselisihan hasil Pilkada 2024 di situs MK.
Deretan permohonan itu terdiri dari
2 permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, 168 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, dan 39 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.