Kota Kupang, KBC — Tiba di Kupang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mendengarkan langsung kisa pendidikan di NTT.
Dalam kunjungan tersebut, Abdul Mu’ti menggelar pertemuan bersama Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dan seluruh Kepala Daerah di NTT, termasuk Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, para Bunda Paud, para Sekretaris Daerah, termasuk Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pegiat pendidikan di NTT.
Pertemuan bertajuk “Mendikdasmen Mendengar Cerita Pendidikan di NTT” berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (05/12).
Dalam pertemuan tersebut Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, berbagi pengalaman terkait kondisi pendidikan di wilayah Kabupaten Kupang.
“Banyak masalah untuk meningkatkan pendidikan di Kabupaten Kupang yang masalahnya hampir sama di daerah lainnya di NTT.
Masalah utama dunia pendidikan di NTT yaitu sarana prasarana, gedung sekolah yang belum representatif dan kurangnya sarana pendukung pendidikan seperti tidak adanya perpustakaan dan lain sebagainya,”kata Alexon.
“Banyak kisah sedih pendidikan di NTT, tetapi ada cerita bahagia dari Kabupaten Kupang Pak Menteri.
Dua anak dari Kabupaten Kupang yang bernama Nono dan Anjelus, dengan segala keterbatasan yang kita miliki, mampu menjuarai Olympiade Sains baik tingkat nasional maupun internasional,” tambah Alexon Lumba.
Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, mengatakan, harus diakui bahwa NTT masih bermasalah dengan peningkatan kapasitas SDM yang signifikan.
Menurut Andriko, bila peningkatan kapasitas SDM bisa digenjot, maka NTT pasti akan bisa bersaing dengan daerah – daerah lainnya di NTT.
“Perlu kerja kolaboratif antar semua pihak agar peningkatan kapasitas SDM di NTT bisa dipercepat,”pungkas Andriko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.