Oelamasi, KBC — Di tengah guyuran hujan deras, Satuan Reskrim Polres Kupang melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menjatuhkan korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18).
Insiden ini terjadi di tempat resepsi pernikahan di Jalan Timor Raya, KM 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, pada 12 Agustus 2024 lalu.
Jalannya rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono yang dimonitor langsung Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, Rabu (04/12) siang.
Tampak saksi dan pelaku pengganti memperagakan delapan adegan. Sementara empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan turut menjadi sorotan selama rekonstruksi berlangsung.
Setiap adegan menggambarkan detail kronologi peristiwa yang terjadi pada malam kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Tangisan keluarga korban pecah saat menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Beberapa di antara mereka tak kuasa menahan kesedihan, mengingat insiden tragis tersebut.
Meski demikian, Kapolres Kupang memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dilakukan dengan adil.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa agar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” kata Anak Agung.
Meski cuaca kurang mendukung, diiringi hujan deras yang mengguyur, proses rekonstruksi berjalan lancar berkat pengamanan ketat oleh personel Polres Kupang. Pengawalan dilakukan untuk memastikan keamanan semua pihak
Turut hadir dalam rekonstruksi ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pieter Mandala, SH, serta tim pengacara dari pihak saksi dan korban.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.