Kupang, KBC — Para pelaku Usaha di Kota Kupang diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu sesuai periode pelaporan per triwulan dalam tahun berjalan.
Demikian imbauan Kepala Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, kegiatan Bimtek LKPM Online dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Selasa (19/11) lalu.
LKPM sebagai bentuk Kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha.
“Tiap Pelaku Usaha baik skala kecil, menengah dan besar berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM.
Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini DPMPTSP Kota Kupang dalam pencapaian nilai realisasi investasi yaitu melalui pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan, serta pembinaan melalui pendampingan penyusunan LKPM dan Bimtek LKPM online,” jelas Otta.
Dengan Bimtek LKPM Online yang diselenggarakan sebanyak tiga periode pelaporan di tahun 2024 ini, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha Non UMK di Kota Kupang dalam memahami kewajiban yang harus mereka patuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya.
Tujuannya agar Pemerintah Kota Kupang dapat menggenjot ketercapaian target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan.
Sementara itu Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) dan Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Resiko (OSS RBA) yang berlangsung Kamis (21/11) lalu.
Wildrian Otta menjelaskan, melalui OSS, Pemilik Usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.