Oelamasi, KBC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara pada Pemilihan serentak tahun 2024.
Hasilnya, terdapat 14 indikator TPS rawan tinggi, 6 indikator TPS Rawan Sedang.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 140 Kelurahan/Desa dari Total Kelurahan/Desa 177 di 24 Kecamatan se-Kabupaten Kupang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 November sampai dengan 15 November 2024.
Berikut Hasil Pemetaan TPS rawan yang ada di Kabupaten Kupang:
14 TPS dengan Rawan Tinggi adalah:
1) 318 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 160 TPS yang pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
3) 70 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
4) 63 TPS yang terdapat Jumlah TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 60 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
6) 37 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);
7) 35 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
8) 33 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
9) 30 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
10) 28 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
11) 22 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
12) 18 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
13) 17 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
14) 16 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll).
6 Indikator TPS Rawan Sedang yakni :
1) 8 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
2) 8 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
3) 6 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon?
4) 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
5) 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6) 2 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Kupang, KPU Kabupaten Kupang, Pasangan Calon, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan KPU Kabupaten Kupang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.