Kupang, KBC – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut satu, Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane), berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ansy Lema mengatakan bahwa ASN adalah perpanjangan tangan pemerintah yang bertugas mewujudkan pembangunan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik.
Mereka bekerja langsung di bawah kepemimpinan kepala daerah, seperti gubernur dan wakil gubernur.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus memastikan jaminan kesejahteraan bagi para ASN.
“ASN adalah alat negara, perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan dan program pemerintah berhasil.
Untuk itu, kami tentu akan beri hati kepada mereka, kami bertanggungjawab atas kesejahteraan mereka.
Kami tegaskan ulang, kami bertanggungjawab untuk mensejahterakan orang-orang yang bekerja bersama dengan kami, dan mereka adalah ASN yang menjalankan pembangunan pemberdayaan rakyat dan pelayanan publik,” ujar Ansy Lema, Jumat (22/11/24).
Menurut Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, salah satu wujud keberpihakan dan kepedulian pemerintah terhadap para ASN adalah dengan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, pembayaran TPP ini selain untuk memastikan kesejahteraan ASN, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN serta sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian kinerja para ASN.
Politisi berlatar belakang aktivis-akademisi itu menjelaskan bahwa pembayaran TPP terhadap para ASN di lingkup Pemprov NTT akan dilihat dari berbagai faktor, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Dirinya menyebutkan, pembayaran TPP ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“TPP adalah hak para ASN. Kami akan membayarkan TPP untuk mereka sesuai payung hukum atau aturan yang berlaku.
Kami akan memastikan itu,” tegas pria dengan tagline “Manyala Kaka” itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.