Kupang, KBC — Pemerintah Kota Kupang menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Fahrensy Priestley Funay, mewakili Penjabat Wali Kota Kupang dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Senin (18/11) di Ruang rapat Sasando DPRD.
Dalam paparan tersebut, disampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD 2025 didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Selain berpedoman pada regulasi, penyusunan anggaran ini juga mempertimbangkan hasil analisis terhadap dinamika pembangunan di Kota Kupang serta menampung aspirasi masyarakat.
Rancangan APBD 2025 Kota Kupang difokuskan pada empat program prioritas utama, yaitu, yang pertama, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), tujuan dari program ini adalah menciptakan stabilitas politik, hukum, keamanan, dan sosial untuk mendukung peluang investasi yang lebih besar.
Kedua, penurunan angka kemiskinan, stunting, dan gizi Buruk, berfokus pada peningkatan layanan kesehatan yang lebih efektif guna menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta memperbaiki status gizi masyarakat.
Area prioritas utama ketiga, peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam, guna memastikan keberlanjutan pembangunan kota.
Selanjutnya keempat, peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi dan reformasi birokrasi, mendorong pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.