Kupang, KBC — Jemaat GMIT Marthomas Manulai II, melalui Unit Pembantu Pelayanan (UPP) Lansia, bekerjasama dengan Puskesmas Naioni, melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga Jemaat GMIT Marthomas Manulai II dan masyarakat sekitar lingkup gereja.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan kepada yang berusia diatas 15 tahun dan dilaksanakan di Gedung Gereja Jemaat Marthomas Manulai II, di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang, Sabtu (16/11).
Ketua Majelis Jemaat GMIT Marthomas Manulai II, Pendeta Doli Nuban Timo – Porwata mengatakan, kegiatan pemeriksaan kesehatan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular bagi anggota jemaat Marthomas dan masyarakat sekitarnya ini dapat terselenggara atas kerja sama UPP Lansia GMIT Marthomas Manulai II dengan Puskesmas Naioni.
Ia berharap kegiatan ini dapat menolong anggota jemaat, untuk dapat mengetahui kondisi kesehatan fisik dan jiwanya secara tepat, sehingga jika ada yang butuh penanganan lebih lanjut anggota jemaat secara proaktif dapat pergi ke puskesmas dan mendapatkan layanan lanjutan sampai sembuh.
“Atas nama UPP Lansia dan seluruh warga Jemaat Marthomas Manulai II, kami menghaturkan limpah terima kasih kepada Kepala Puskesmas Naioni dan seluruh tenaga kesehatan yang telah hadir dan melayani hari ini. Juga kepada Pemerintah Kelurahan Manulai II terutama Pak Lurah Manulai II yang turut hadir saat ini kami ucapkan terimakasih, Tuhan menolong kita”, ujar Pendeta Doli.
Lurah Manulai II, Meksain Mauk mengatakan, jaman modern ini potensi gangguan kesehatan besar terjadi pada kita semua terkait dengan pola makan, pola tidur dan lain sebagainya, sehingga pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan oleh semua masyarakat kelurahan Manulai II.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.