Baa, KBC — Kementerian Kesehatan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Daerah Rote Ndao dan Yayasan Seribu Cita Bangsa (1000 Days Fund) dalam program percepatan penurunan stunting.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, dr. Elvieda Sariwati, M.Epid saat bersama timnya melakukan kunjungan kerja di Rote Ndao Selasa 4 – Rabu November 2024.
Dalam kunjungan ini, rombongan melakukan kunjungan ke Posyandu Feobuen, di Desa Busalangga Timur.
Program Manager 1000 Days Fund untuk Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Dodi Nuriana mengungkapkan, bahwa posyandu ini telah menjadi posyandu binaan 1000 Days Fund sejak tahun 2023.
“Kami melatih kader-kader mengenai dasar pencegahan stunting, utamanya menggunakan Poster Pintar yang berisikan tiga pesan kunci pencegahan stunting dan berfungsi sebagai alat deteksi dini potensi stunting,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Dodi menyampaikan bahwa kedepannya, para kader di wilayah tersebut akan mendapatkan pelatihan penanganan kasus atau Integrated Community Case Management (ICCM) yang merupakan pendekatan khusus untuk menekan angka stunting.
“Pendekatan ini merupakan penyempurnaan dari pendekatan yang telah dilakukan oleh 1000 Days Fund sejak tahun 2019.
ICCM mendorong kader-kader untuk melakukan kunjungan rumah pada ibu hamil berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR), serta anak-anak berusia di bawah dua tahun (baduta) yang berisiko tinggi stunting.
Hal ini sejalan dengan kegiatan kader pada program Integrasi Layanan Primer (ILP) yang tengah dikembangkan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Dikatakan Dodi, 1000 Days Fund bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Rote Ndao akan melakukan intervensi menggunakan pendekatan ICCM ini di 40 desa binaan baru.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung upaya penurunan stunting Pemda Rote Ndao.
Tak hanya implementasi program di desa, 1000 Days Fund juga bekerja sama dengan Pemda Rote Ndao dalam menyediakan payung hukum yang jelas.
Hal ini bertujuan agar desa tidak ragu untuk menganggarkan kebutuhan pendanaan untuk aktivitas penguatan keterampilan kader posyandu,”lanjutnya.
Dodi menjelaskan, bahwa Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi, dan Percepatan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Kabupaten Rote Ndao merupakan game changer policy yang menyatukan 3 kementerian, yaitu Kemenkes, Kemendesa PDTT, dan Kemendagri dan berfungsi sebagai prototipe untuk memformalkan kader di Rote Ndao, menciptakan lingkungan yang optimal untuk pencegahan stunting.
Dengan kader yang terampil, diawasi, digaji, dipasok, diatur kualifikasinya dan didukung, Pemda Rote Ndao dapat menurunkan angka stunting, kematian ibu dan bayi serta mempercepat Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP) secara signifikan.
“Ini adalah game changer policy yang kami harap dapat direplikasi di seluruh NTT dan di tingkat nasional,”pungkasnya.
“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga mendukung penuh kolaborasi ini.
Kami berharap sinergi antara 1000 Days Fund dan Pemda Rote Ndao dapat membawa dampak positif jangka panjang bagi kesehatan ibu dan anak di desa-desa kami.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, kami yakin upaya ini akan semakin kuat dalam menekan angka stunting di wilayah kami,” ujar Jermi Haning, PhD, Administrasi Umum Kabupaten Rote Ndao.
“Kami menyambut baik Peraturan Bupati ini yang bisa menjadi contoh baik untuk implementasi Integrasi Layanan Primer dan peningkatan kecakapan kader yang berkontribusi terhadap percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
Terima kasih juga kepada 1000 Days Fund dalam kolaborasi bersama tim Bapelitbangda Kabupaten Rote Ndao yang sudah mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bisa menyusun bersama payung hukum yang akan mendorong implementasi di lapangan,”Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, dr. Elvieda Sariwati.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.