Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun.
Foto. Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun.

Sementara bagi wajib pajak yang belum mendapatkan SPPT tahun dapat menghubungi desa atau kelurahan setempat atau juga bisa langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Kupang,” imbuhnya.

Ditambahkan Alfons, bahwa realisasi pendapatan khusus pos PBB – P2 hingga per akhir Oktober baru mencapai Rp3,3 Miliar dari target Rp6,5 Miliar.

“Tentu kita harapkan dengan tax amnesty memberi kesadaran bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, sehingga dalam waktu 2 bulan ini minimal target kita mencapai 95 persen,”tambahnya.***

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version