Kupang, KBC — Dongkrak pendapatan daerah Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun 2023 kebawah hingga akhir November 2024.
Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, Selasa (05/11) kepada media menjelaskan pertama, pembebasan sanksi ini untuk peningkatan dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang.
Ke dua, mengurangi beban piutang pajak Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak atas pokok pajak terutang.
Dan ketiga, menumbuh kembangkan kesadaran dari Masyarakat atau Wajib Pajak guna Sadar Pajak dan Taat Pajak.
Terkait dasar hukumnya disebutkan Pah B. S. Messakh, pembebasan ini berdasarkan
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk pembebasan pajak dalam bentuk penghapusan dari sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak yang terutang.
Selain itu juga sesuai Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 144/KEP/HK/2024 tentang Pembebasan Pajak Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bawah Tahun Pajak 2023 Dalam Rangka Penguatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Wilayah Kota Kupang,”jelasnya.
Ia menyebutkan tujuan dari pemberian dispensasi tersebut untuk meningkatan penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mengurangi dan meringankan beban Wajib Pajak yang memiliki tunggakan, sehingga dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda tambahan.
Serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan Kota Kupang secara berkelanjutan.
Sasarannya bagi seluruh Masyarakat atau Wajib Pajak baik yang berdomisili di wilayah Kota Kupang maupun yang berdomisili di luar wilayah Kota Kupang yang mempunyai/memiliki Objek Pajak (Bumi dan Bangunan) di Kota Kupang.
“Melalui kesempatan ini, Kami persilakan masyarakat untuk memanfaatkannya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga akhir November 2024,”kata Kepala Bapenda Kota Kupang.
Pah B. S. Messakh, berharap
kepada seluruh Masyarakat atau Wajib Pajak yang memiliki Objek Pajak di wilayah Kota Kupang agar memanfaatkan momen Pembebasan Pajak tersebut.
“Pajak yang kita bayarkan adalah dari kita, oleh kita dan untuk kita yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang tercinta,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kota Kupang, Anastasia Y. Manafe mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan sampai dengan saat ini sebesar Rp18.401.041.539 atau 85,39% dari target sebesar Rp21.550.000.000.
“Besaran realisasi tersebut, bersumber dari pos penerimaan Pajak Bumi bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2).
Sementara terkait terget yang diberikan untuk pos PBB – P2 saat kami kami upayakan lewat program pembebasan denda administrasi bagi penunggak Pajak tahun 2023 ke bawah,”ungkap Anastasia.
“Kami berharap para wajib pajak dapat mengakses langsung SPPT pajak PBB melalui link cek tagihan Bapenda Kota Kupang, tanpa harus menunggu SPPT di bagi secara manual oleh petugas pajak,”tambahnya.
Sebagai informasi, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui :
- Loket-Loket Pembayaran Bank NTT;
​Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang yang melakukan penagihan secara langsung / door to door ke Wajib Pajak; - ​Petugas harus menunjukan data diri yang lengkap, menggunakan name tag dan membawa Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, serta Wajib Pajak dapat mendokumentasikan petugas penagih dan
- ​Mobile Banking Bank NTT / Be Pung Mobile.
Link Cek Tagihan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(Pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (scan BARCODE QRIS) dan bisa menggunakan semua Mobile Banking :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.