Oelamasi, KBC — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam keterangan persnya Selasa (05/11) sore di ruang kerjanya memberikan klarifikasi bahwa adanya pemberitaan dan pernyataan di media sosial terkait komitmennya sebagai Penjabat Bupati Kupang.
Dalam keterangannya Alexon Lumba, lebih khusus menjelaskan terkait pemberitaan tentang pemberian bantuan stimulan perumahan bagi korban bencana seroja yang terjadi pada tahun 2021 yang belum mendapatkan bantuan.
“Sebagai Penjabat Bupati Kupang setelah dilantik memiliki tugas utama yakni melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2024 – 2029.
Artinya, segala kebijakan atau keputusan yang mau dilaksanakan merupakan kebijakan yang bersifat administrasi,”katanya.
Ditegaskan Alexon, bahwa dalam pelaksanaannya tidak berafiliasi atau bermuatan politis apapun, apalagi khususnya menyangkut bantuan seroja.
“Hal ini perlu saya tegaskan dan luruskan, sehingga tidak menjadi informasi liar di tengah masyarakat Kabupaten Kupang,”tegas Alexon.
Dijelaskan Alexon, terkait bantuan stimulan untuk bantuan perbaikan rumah, bagi korban bencana seroja yang belum memperoleh bantuan menurut Alexon, ini menjadi berita yang seksi di Kabupaten Kupang perlu saya tegaskan bahwa hal ini menjadi atensi saya.
Dalam atensi ini, saya juga harus bertindak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dan juga kewenangan saya sebagai penjabat Bupati Kupang.
Saya meminta kepada para jurnalis yang hadir agar dapat menyampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara baik.
Ia mengatakan dalam rapat perdananya bersama plt. Sekda dan para pimpinan perangkat OPD Alexon Lumba meminta para pimpinan perangkat OPD melaporkan hasil kinerja capaian mereka dan juga program – program kerja selanjutnya selama tahun 2024.
Salah satunya perangkat daerah yakni BPBD dalam pemaparannya lebih khusus terkait pengusulan bantuan seroja bagi masyarakat yang belum memperoleh bantuan untuk diusulkan kembali melalui mekanisme dana hibah.
“Perlu diketahui, untuk memperoleh dana hibah tersebut, ada mekanisme dan prosedur perencanaan yang di sebut dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P).
Dalam pengusulan tersebut ada dasar hukumnya yakni peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2019 dan ini sudah dibatasi masa berlakunya hanya 3 tahun.
Dalam ketentuan tersebut diatur siap yang berwenang menetapkan, mengusulkan dan memperpanjang maupun memberhentikan masa berlaku R3P ke BNPB yaitu pemerintah Provinsi NTT dan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Itulah kenapa pengusulan R3P ditetapkan dengan keputusan Gubernur dengan nomor 379/KEP/HK/2021.
Selanjutnya kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang hanya mengusulkan kepada pemerintah Provinsi NTT,” bebernya.
Dikatakan Alexon, berdasarkan infomasi dari kepala BPBD, bahwa pemerintah Kabupaten Kupang sudah mengusulkan kepada pemerintah Provinsi pada saat Bupati dan Wakil Bupati Kupang Periode 2019 – 2024.
“Terkait komitmen saya, saat ini tentunya mengawal usulan R3P yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Dan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi ke BNPB pusat.
Sementara terkait surat yang telah ditandatangi oleh Pj. Gubernur NTT, Pj. Bupati Kupang mempersilahkan para awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Pj. Gubernur NTT
Silahkan teman – teman bertanya langsung ke pak Gubernur. Saya tidak punya kewenangan untuk menetapkan atau mengusulkan R3P ke BNPB.
Perlu di ketahui, dalam dokumen R3P tersebut itu termuat semua daerah di NTT yang berdampak seroja pada tahun 2021.
Jadi saya tidak punya kewenangan untuk menetapkan usulan R3P dan hal ini juga sudah diusulkan sebelum saya dilantik,”beber Alexon.
Alexon Lumba meminta kepada siapapun untuk tidak membangun framing aneh – aneh, bahwa penjabat Bupati Kupang tidak berpihak kepada masyarakat yang terdampak seroja yang belum memperoleh bantuan, dan menjadikan dasar bahwa tidak ada kepedulian, sehingga pemerintah provinsi mengambil alih dengan pengusulan R3P.
“Saya yakin teman – teman jurnalis semuanya pada tau. Sejak dari dulu siapa yang getol dan saat ini, siap yang dipojokan kita semua tau itu.
Saya tegaskan jangan coba – coba memframing hal – hal seperti ini lagi. Karena itu tidak benar. Saya selaku Penjabat Bupati Kupang tetap memiliki komitmen sampai dengan tugas saya selesai terhadap segala proses pembagunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.
Dan jika Tuhan berkenang saya akan tuntaskan semuanya ini dalam jabatan saya sebagai Penjabat Bupati Kupang,” pungkasnya.
Korban Seroja yang Belum Terakomodir
Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tenenti menjelaskan bahwa pengunaan kata penyintas bagi korban seroja di Kabupaten untuk membedakan korban yang sudah mendapatkan bantuan, tetapi ada korban yang belum memperoleh bantuan.
“Secara administrasi usulan dokumen ke Provinsi dan BNPB ini tidak pernah kami gunakan istilah penyintas. Yang kami gunakan adalah usulan susulan bantuan bagi korban seroja.
Tidak ada istilah lain yang kami gunakan dalam dokumen administrasi kami,”jelasnya.
Menurut Kalak BPBD Kabupaten Kupang, bahwa berkaitan dengan penyintas atau korban untuk tahap ke dua. Kami sudah berulang kali menjelaskan hal ini.
Upaya nyata pemerintah Kabupaten Kupang melalui BPBD itu sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.
“Usulan pertama ke BNPB itu bulan Mei 2023, dalam usulan tersebut meminta BNPB melakukan review atas 5.700 korban untuk mendapat bantuan.
Usulan ini penting, sama halnya dengan data awal 11.036 korban. Pemerintah dengan SK Bupati Kupang mengusulkan dan kemudian dilakukan review oleh APIP BNPB.
Sampai dengan hari ini, usulan kedua belum kami dapat secara administrasi.
Terhadap persoalan ini juga kami sudah paparkan kepada Pj. Bupati Kupang saat rapat perdana lintas Pimpinan OPD pasca dilantik.
Dan per 13 Mei 2024, melalui bapak Pj. Bupati kita telah bersurat ke BNPB menanyakan hal yang sama terkait usulan review atas usulan kami.
Review ini dilakukan dengan ruang untuk memanfaatkan sumber dana siap pakai,”jelasnya.
Menurut Semmy Tinenti, bahwa dalam upaya penanganan bencana ada dua pos anggaran yang bisa digunakan yakni tanggap darurat dan dana hibah.
Dana tanggap darurat digunakan mulai dari masa transisi bencana hingga pemulihan. Sedangkan dana hibah digunakan dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Diakui Semmy upaya tersebut telah dilakukan pada tahun 2021 lalu. Usulan tersebut meliputi bidang permukiman, sosial, infrastruktur dan bidang sentra lainya itu tidak dimasukan dalam dokumen R3P tahun 2021.
“Terkait bidang permukiman tidak dimasukan karena seluruh korban pada bidang permukiman/ perumahan didorong melalui dana siap pakai.
Sementara dalam pencairan terhadap 11.036 ternyata dalam verifikasi dan validasi masih ditemukan korban yang belum terdata dan mendapatkan bantuan, sehingga kita usulkan lagi.
Sementara hingga 31 Oktober 2023 belum juga ada jawaban, kami melihat ada ruang yakni salah satu sumber yang bisa dimanfaatkan yakni dana hibah.
Kita sudah masukan dan upload proposal ke apalikasi dokumen R3P. Kemudian ini telah divalidasi oleh BNPB dengan catatan memberikan rekomendasi perbaikan dan ini kami sudah lakukan,”bebernya.
Diakui Tenenti, bahwa sesua batas waktu review R3P sesuai surat pemerintah provinsi itu batas waktunya 29 oktober 2024.
Atas batas waktu ini, kami selaku penyelenggara dinas teknis kebencanaan di Kabupaten Kupang membuat surat dan meminta dukungan Pj. Bupati Kupang untuk menyampaikan ke pemerintah provinsi, walaupun secara administrasi itu bukan kewenangan penjabat bupati kupang.
Kewenangan untuk mengusulkan R3P ada pada pemerintah provinsi. Karena dokumen revisi R3P ada tercantum 16 kabupaten/Kota dan semuannya membutuhkan revisi bukan hanya di Kabupaten Kupang saja.
“Dalam posisi ini, kita berharap melalui dua sumber anggaran yang telah kita upayakan biasa terjawab, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Sacara administrasi pemerintah Kabupaten Kupang telah mengajukan permohonan.
Kami berharap apapun jawabannya dapat dilakukan secara administrasi, sehingga menjadi rujukan bagi kami untuk mejelaskan kepada masyarakat.
Tugas Pemerintah Kabupaten Kupang pada tahap ini mengusulkan, upaya telah dilakukan,”jelasnya.
“Sementara terkait informasi atau polemik secara lisan bahwa bisa atau tidak, kami tidak dalam ranah itu.
Perlu kami sampaikan hingga saat ini, kami belum mendapatkan jawaban secara administrasi dari BNPB,” tambahnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.