Oelamasi, KBC — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kupang, Ni Wayan Juliati, melakukan penandatangan nota kesepahaman (MOU) tentang Strategi percepatan pengurusan sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Kupang, Kamis (31/10) di Oelmasi.
Penandatangan Nota kesepakatan ini selain dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah milik pemerintah, juga bertujuan untuk mengamankan aset khususnya tanah serta menghindarkan dari permasalahan pertanahan.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kupang, Ni Wayan Juliati, usai penandatangan kepada media mengatakan, yang menjadi latar belakang dari kegiatan ini adalah masih banyaknya tanah milik Pemerintah Kabupaten kupang yang belum bersertifikat, sehingga banyak terjadi okupasi oleh masyarakat.
“Diharapkan melalui kegiatan ini tanah-tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang segera dapat diproses sertifikatnya,” ungkapnya.
“Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Dan Aset Daerah diharapkan untuk segera melakukan inventarisasi bidang tanah yang telah dikuasai dan melakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sehingga dapat dilakukan penerbitan sertipikat.
Untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi, aset tersebut harus tercatat, kemudian memiliki data yuridis, beserta fisik dilapangan tidak ada sengketa mengenai batas, penguasaan maupun kepemilikan,”tambah Ni Wayan Juliati.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










