Tujuannya adalah menghasilkan pembangunan yang ramah terhadap berbagai kelompok marjinal.
Melihat dasar aturannya, musrenbang tematik adalah bagian dari membangun partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasarkan dua unsur legalitas.
Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kedua, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Musrenbang tematik yang melibatkan kaum perempuan adalah wujud perencanaan pembangunan dengan pendekatan pembangunan inklusif yang mengikutsertakan semua orang dalam perbedaan berbagai latar belakang, karakteristik, kemampuan serta kondisi setiap individu.
Kelompok perempuan atau mama-mama yang bekerja sebagai petani, peternak, ataupun penenun memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki.
Mereka harus berkumpul sendiri dan merumuskan kepentingan-kepentingan mereka tanpa ada intervensi,” terang pria kelahiran Kota Kupang ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.