Oelamasi, KBC — Perdana di Kabupaten Kupang, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang secara resmi menyerahkan sertifikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, kepada 5 perwakilan masyarakat Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan sertifikat tanah eletronik tersebut diawali dengan Zoom Meeting dalam Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik se-jajaran Kantor Wilayah BPN se NTT dari Aula Kantor BPN Provinsi NTT di Kota Kupang.
Dalam Zoom Meeting tersebut
dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, Senin (28/10) siang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata dalam sambutanya mengatakan melalui Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik, maka jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT dapat terus melakukan transformasi digital di lingkungan Kantor Pertanahan di setiap Kabupaten.
Hal ini dalam rangka mewujudkan visi-misa BPN, guna terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Tantangan terbesar dalam penerbitan sertifikat manual ke elektronik adalah dampak phisikologi masyarakat.
Sebelumnya masyarakat menerima bentuk fisik sertifikat, diharapkan dengan teknologi informasi dapat menerima sertifikat atau dokumen dalam bentuk eletronik.
Kerjasama seluruh stakeholder di seluruh wilayah NTT, baik Forkopimda, PPAT dan Camat sangatlah penting dalam mensukseskan pelayanan pertanahan,” jelas Hiskia Simarmata.
Hiskia Simarmata berharap dengan launching ini seluruh jajaran pertanahan di seluruh wilayah NTT secara masif, melakukan penyuluhan baik formal maupun non formal terkait dokumen sertifikat eletronik di setiap wilayah kantor masing – masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.