Alor, KBC – Ibarat pulau yang tak pernah melupakan lautan, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema atau lebih dikenal sebagai Ansy Lema datang berkunjung menemui keluarga kandung muslim di Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada Jumat (25/10/24).
Di sela-sela aktivitas politiknya, Politisi PDI Perjuangan ini kembali ke Alor untuk merajut kembali ikatan darah keluarganya dalam balutan keberagaman agama.
Dalam perjumpaan tersebut, pria kelahiran Kota Kupang itu mengatakan bahwa apapun posisi dan kedudukan seseorang, tidak boleh membuat ia lupa akan asal-usul dan leluhurnya.
“Harus selalu menghormati adat dan keluarga sebagai bagian dari jati diri. Kita boleh merantau ke mana-mana, sampai ke manapun juga, tapi tidak boleh lupa asal-usul leluhur kita.
Saya yakin, saya bisa ada di sini juga karena tuntunan para leluhur,” ucap Calon Gubernur NTT dengan tagline “Manyala Kaka” itu.
Dalam pertemuan tersebut, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini mengungkapkan cerita yang belum banyak diketahui orang, yakni keluarga besarnya terdiri dari kaum nasrani (katolik) dan muslim.
Garis keturunan keluarga muslim Ansy Lema yang bermukim di Alor berasal dari ibu kandungnya, Katharina Wake.
Ayah dari Katharina Wake, Frans Feo Wake memiliki sepupu kandung beragama Islam yang bernama Haji Dala. Keduanya berasal dari Desa Pemo Wolosoko, Kabupaten Ende.
Latar belakang keluarga yang beragam inilah yang menjadi fondasi kuat Calon Gubernur NTT nomor urut satu itu tumbuh menjadi sosok pemimpin yang terbuka dan cinta akan kerukunan umat beragama.
Hal ini jugalah yang menjadi salah satu alasan Ansy Lema yang dalam kunjungannya ke setiap kabupaten di NTT selalu mengunjungi lembaga ataupun tokoh-tokoh keagamaan.
Baginya, Katolik, Islam, hingga Kristen Protestan dan agama apa pun sejatinya adalah saudara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.