Oelamasi, KBC — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang coba mengedarkan obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Kupang.
Obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan dan mutu adalah ancaman serius bagi masyarakat.
Tidak sedikit kasus-kasus penyakit, bahkan kematian yang disebabkan oleh konsumsi obat ilegal atau makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Hal tersebut di tegaskan Alexon Lumba dalam rapat bersama Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan, Jumat (25/10) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Rapat tersebut guna meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan di daerah.
Hal tersebut sesuai Inpres No 3 Tahun 2017, serta Permendagri No 41 Tahun 2018, dimana Pemerintah Daerah perlu melakukan koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan di daerah.
Diakui Alexon, bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang memiliki tantangan nyata terkait pengawasan obat dan makanan dan edukasi terhadap masyarakat mengenai keterbatasan pengawasan di lapangan, luas wilayah, serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.
“Saya tegaskan tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang coba mengedarkan obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Kupang.
Pemerintah Kabupaten Kupang akan mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan Balai POM maupun aparat terkait, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan hukum,” tegas Alexon Lumba.
Menurut Alexon, tindakan hukum saja tidak cukup dalam mencoba mengatasi peredaran obat dan makanan illegal di masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.