Kupang, KBC — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Taman Nasional Mutis Timau, Kamis (24/10) di Hotel Harper Kupang.
Kegiatan sosialisasi yang di inisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT ini, turut dihadiri Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Perwakilan Dandim 1604/Kupang, Asisten 2 Mesak Elfeto, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Akademisi dan para peserta sosialisasi diantaranya camat dan Kepala Desa Kecamatan Amfoang, serta tokoh adat wilayah Amfoang.
Penjabat Bupati Alexon Lumba di awal sambutannya menjelaskan, sosialisasi ini di pandang besar manfaatnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional.
Dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, TTS dan TTU, seluas 78.789 Ha.
“Sebagai pemerintah daerah kami sangat mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam kita, termasuk dalam hal pengelolaan kawasan konservasi.
Namun pengelolaan kawasan seperti ini, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah atau lembaga pengelola.
Akan tetapi, memerlukan partisipasi aktif masyarakat setempat, pemangku kepentingan dan semua pihak terkait.
Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan,”jelas Alexon.
Melalui sosialisasi ini Alexon berharap, semua peserta dapat memahami dan merumuskan strategi yang tepat dalam pengelolaan kawasan ini.
“Mari kita terus bersinergi dalam upaya menjaga kawasan Taman Nasional Mutis Timau agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, baik bagi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.
Alexon menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kawasan melindungi berbagai spesies yang ada, menjaga keseimbangan ekosistem dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya hutan demi kesejahteraan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.