Kupang, KBC — Di tengah dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang rentan menimbulkan konflik atau perpecahan antar umat beragama, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut satu, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema hadir sebagai sosok pemimpin dengan komitmen untuk menjaga dan merawat kerukunan antar umat di Tanah Flobamora.
Komitmen ini terlihat ketika Ansy Lema yang dalam safari politiknya ke Kabupaten Sumba Timur, menyempatkan diri bertemu dan bersilaturahmi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumba Timur di Kecamatan Kota Waingapu pada pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MUI Sumba Timur, Haji Iliyas Ismail, S.IP menyebutkan bahwa NTT membutuhkan pemimpin yang mampu menjaga kerukunan antar umat beragama di tengah dinamika politik hari ini dan dalam masa-masa mendatang.
Provinsi dengan jumlah penduduk sebesar 5,6 juta ini adalah provinsi yang majemuk dengan spirit toleransi.
“Hari ini kita, masyarakat NTT, membutuhkan calon gubernur yang mampu menjaga kerukunan antar umat beragama dalam dinamika politik saat ini dan ke depannya. Harus bisa merangkul semua kalangan,” ucap Haji Iliyas Ismail di Waingapu.
Menanggapi pesan persatuan tersebut, Ansy Lema menjelaskan bahwa dirinya memang sudah terbiasa bersilaturahmi bersama tokoh-tokoh keagamaan di NTT sebagai bentuk nyata komitmennya untuk menjaga keutuhan dan kerukunan antar umat beragama di Nusa Terindah Toleransi ini.
Komitmen ini telah mengakar dalam dirinya yang sejak saat masih kecil telah terbiasa hidup dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai perbedaan dan keberagaman.
Dirinya tumbuh dan besar dari keluarga Nasrani dan Muslim.
“Saya setiap kali masuk suatu kabupaten atau kota pasti pergi silaturahmi ke tokoh-tokoh Islam, baik itu Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga tokoh-tokoh keagamaan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.