Kupang, KBC — Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, memberi dukugan penuh kepada 7 kelurahan menjadi role model penanganan sampah di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Linus Lusi saat menerima kunjungan dari 7 lurah dari enam kecamatan di Kota Kupang untuk membahas permasalahan sampah di tingkat kelurahan.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (22/10) dengan dihadiri oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kupang, Daud Noftianus Nafi, serta beberapa lurah, termasuk Lurah Naikoten I, Budi Imanuel Izac, SH, Lurah Penfui, Fransisko Dugis, Lurah Liliba, Victor Makoni, Lurah Oebufu, Zet Batmaro, Lurah Oesapa Barat, Christian Chandra, dan Lurah Nunbun Sabu, Rongsly Aldi Foeh.
Dalam pertemuan tersebut, para lurah yang hadir menyampaikan keinginan untuk berdiskusi mengenai penanganan sampah di kelurahan mereka.
Mereka menjelaskan bahwa keluhan terkait sampah di kelurahan-kelurahan mereka mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh 51 kelurahan lainnya di Kota Kupang.
Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi dan menjadi pembelajaran bagi lurah lainnya agar dapat mengatasi masalah sampah dengan lebih baik.
Para lurah menggarisbawahi pentingnya kerja kolaboratif dari tingkat RT, RW, hingga kantor kelurahan, serta perlunya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung operasional penanganan sampah.
Di beberapa kelurahan, kendaraan pengangkut sampah sudah tersedia sejak dua tahun lalu, tetapi terkendala biaya pemeliharaan.
Para lurah berharap agar pemerintah dapat mendukung dengan memberikan anggaran operasional.
Selain itu, beberapa kelurahan telah memulai inisiatif Bank Sampah sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dengan dukungan dari tokoh-tokoh pemerhati lingkungan yang peduli terhadap kebersihan Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.